Penting! Risiko jika Tidak Mengurus Perpajakan Mobil

icon 4 November 2024
icon Admin

Pajak mobil adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik kendaraan. Mengurus perpajakan secara rutin bukan hanya untuk mematuhi hukum, tetapi juga untuk menghindari berbagai risiko yang bisa merugikan Anda. 

Banyak orang yang menganggap sepele masalah ini, padahal konsekuensinya bisa sangat serius. Dari denda finansial hingga masalah hukum, semua bisa terjadi jika Anda lalai dalam membayar pajak. 

4 Dampak Tidak Mengurus Pajak Mobil

Kendaraan yang pajaknya tidak diurus, berpotensi ditahan oleh pihak berwenang. Penting bagi Anda untuk memahami risiko jika perpajakan mobil tidak segera diurus. Apa saja itu?

  1. Bayar Denda

Salah satu kerugian utama yang akan dihadapi adalah kewajiban membayar denda. Besaran denda ini bervariasi, tergantung pada berapa lama keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan. 

Sebagai informasi, denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat mencapai 25 persen dalam satu tahun. 

Di DKI Jakarta, denda keterlambatan adalah dua persen setiap bulan, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010 tentang KUPD. Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan hanya satu hari, Anda sudah dikenakan denda sebulan. 

Begitu pula jika terlambat sebulan lebih dari satu hari, maka denda yang dikenakan dihitung untuk dua bulan, dan seterusnya. Oleh karena itu, membayar pajak tepat waktu sangat dianjurkan untuk menghindari biaya tambahan akibat denda.

  1. Kena Pidana Kurungan

Pengemudi yang terlambat dalam membayar pajak juga berisiko mendapatkan sanksi hukum. Ketentuan ini telah diatur berdasarkan UU No. 22 Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menurut undang-undang ini, pengemudi yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) saat berkendara dapat dikenakan pidana kurungan selama maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. 

Sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

  1. Harga Jual Kendaraan Turun

Dampak berikutnya yang tidak diinginkan oleh pemilik kendaraan adalah penurunan harga jual saat ingin menjual mobil. Penting untuk memastikan pajak mobil Anda dalam keadaan aktif. 

Ketika pajak mati, calon pembeli mungkin akan menawar harga lebih rendah dengan alasan harus membayar denda pajak yang tertunggak. Hal ini bisa membuat Anda merugi saat menjual kendaraan.

  1. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus

Salah satu kerugian terberat adalah kemungkinan nomor registrasi kendaraan dihapus. Jika Anda terlambat membayar pajak mobil selama dua tahun, kendaraan Anda bisa tidak terdaftar. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Pasal 74 ayat 2 tahun 2009.

Aturan itu menyatakan bahwa penghapusan registrasi dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berakhir. 

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak provinsi dan diatur dalam UU No. 28 Pasal 1 angka 12 dan 13 tahun 2009. Pajak ini merupakan pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan, yang dipungut melalui kantor Samsat. 

Dasar pengenaan pajak kendaraan mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Selain itu, juga berdasarkan pencemaran lingkungan dan tingkat kerusakan jalan karena pemakaian kendaraan.

Dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul akibat tidak mengurus perpajakan mobil, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan perpajakan. 

Dengan memahami dampak keterlambatan, Anda dapat menghindari denda, sanksi hukum, dan penurunan nilai jual kendaraan.