Penting! Risiko jika Tidak Mengurus Perpajakan Mobil

icon 4 November 2024
icon Admin

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak provinsi dan diatur dalam UU No. 28 Pasal 1 angka 12 dan 13 tahun 2009. Pajak ini merupakan pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan, yang dipungut melalui kantor Samsat. 

Dasar pengenaan pajak kendaraan mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Selain itu, juga berdasarkan pencemaran lingkungan dan tingkat kerusakan jalan karena pemakaian kendaraan.

Dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul akibat tidak mengurus perpajakan mobil, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan perpajakan. 

Dengan memahami dampak keterlambatan, Anda dapat menghindari denda, sanksi hukum, dan penurunan nilai jual kendaraan.