Penting! Risiko jika Tidak Mengurus Perpajakan Mobil

icon 4 November 2024
icon Admin

Sebagai informasi, denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat mencapai 25 persen dalam satu tahun. 

Di DKI Jakarta, denda keterlambatan adalah dua persen setiap bulan, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010 tentang KUPD. Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan hanya satu hari, Anda sudah dikenakan denda sebulan. 

Begitu pula jika terlambat sebulan lebih dari satu hari, maka denda yang dikenakan dihitung untuk dua bulan, dan seterusnya. Oleh karena itu, membayar pajak tepat waktu sangat dianjurkan untuk menghindari biaya tambahan akibat denda.

  1. Kena Pidana Kurungan

Pengemudi yang terlambat dalam membayar pajak juga berisiko mendapatkan sanksi hukum. Ketentuan ini telah diatur berdasarkan UU No. 22 Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menurut undang-undang ini, pengemudi yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) saat berkendara dapat dikenakan pidana kurungan selama maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.