Perbedaan Antara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ
                        Besaran biaya SWDKLLJ tersebut merupakan total dari tarif SWDKLLJ yang ditambah dengan biaya penggantian pembuatan karta dana (KD) atau sertifikat (SERT) sebesar Rp3 ribu.
Untuk besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebesar 1,5% dari harga jual kendaraan bermotor. Nantinya, jumlah yang harus dibayar setiap tahunnya akan berbeda.
Ada dua alasan yang membuat tarif PKB tersebut berbeda. Pertama, berdasarkan ketentuan harga jual kendaraan yang menyesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.
Kedua, jumlah yang harus dibayar akan kian menyusut, seiring dengan nilai jual kendaraan yang juga menurun setiap tahunnya.
- 
Cara Pembayaran
 
Dalam hal cara pembayaran, baik PKB maupun SWDKLLJ, bisa dilakukan dengan cara offline dan online. Bila pembayaran secara offline, Anda bisa membayar melalui kantor Samsat atau dengan cara mendatangi layanan Samsat keliling.