Perbedaan Antara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ
                        Hal pertama yang perlu dipahami adalah pengertian dari masing-masing jenis pajak kendaraan tersebut.
Berdasarkan pengertiannya, PKB adalah jumlah pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Ini merupakan bentuk dari kewajiban Anda kepada negara dan juga pemerintah daerah.
Sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau disingkat SWDKLLJ, merupakan asuransi yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan dan akan diberikan kembali ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
- 
Tarif Pajak yang Harus Dibayar
 
Dalam hal tarif, antara PKB dan SWDKLLJ juga berbeda. Secara umum, tarif SWDKLLJ yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin antara 50 cc - 250 cc adalah sebesar Rp35 ribu.
Sementara itu, motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu. Sedangkan untuk kendaraan (pribadi) roda 4 dikenakan sebesar Rp153 ribu.