Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnya
Dalam bahasa sehari-hari kita mengenalnya dengan nama polisi tidur. Namun di dalam aturan undang-undang disebut “Alat Pembatas Kecepatan”. Ternyata ada aturan membuat polisi tidur yang cukup spesifik. Sehingga tidak boleh dibangun sembarangan.
Ketentuan membangun polisi tidur sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Mulai dari bahan, ukuran, warna, dan jenis polisi tidur, harus mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan Membuat Polisi Tidur
Selama ini kita tahu bahwa polisi tidur berfungsi untuk membuat kendaraan memperlambat lajunya, saat melewati ruas jalan tertentu. Anda pasti sering menemukan polisi tidur di area publik dan banyaknya di sekitar pemukiman warga.
Terkadang pengemudi merasa tidak nyaman jika melewati banyak polisi tidur yang jaraknya terlalu dekat. Atau terganggu dengan polisi tidur yang terlalu tinggi. Belum lagi polisi tidur yang tidak kelihatan wujudnya, karena memiliki warna yang sama dengan aspal jalan.
Ternyata membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan. Ada standar dan ketentuan yang harus diperhatikan saat membangun polisi tidur.
Dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 4, dijelaskan bahwa polisi tidur atau alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.
Hal tersebut berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Aturan membuat polisi tidur, mengatur mulai dari ukuran, warna, dan bahan. Kriterianya berbeda tergantung jenis polisi tidur apa yang hendak dibuat. Serta pada tipe jalanan seperti apa sebuah polisi tidur harus dibangun.
Jenis-jenis Polisi Tidur
Polisi tidur terdiri dari tiga jenis. Ada speed bump, speed hump, dan speed table. Masing-masing punya kriteria yang berbeda. Berikut ini penjelasannya:
- Speed Bump
Polisi tidur jenis ini bisa dibuat dari karet, bahan badan jalan atau bahan lainnya. Harus diberi warna kuning atau kombinasi hitam dan putih. Speed bump dibuat dengan ketinggian 5–9 cm, lebar 35–39 cm. Kelandaian sekitar 50 %.
- Speed Hump
Tingginya dibuat antara 8–15 cm. Dengan lebar 30–90 cm dan kelandaian 15%. Kombinasi warna speed hump bisa dengan warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm. Bisa juga warna hitam dengan ukuran 30 cm.
- Speed Table
Speed table dibangun dengan ukuran tinggi 8–9 cm. Kemudian lebarnya 660 cm dengan kelandaian 15%. Diberi warna kuning atau putih berukuran 200 cm. Dan juga warna hitam dengan ukuran 30 cm.
Izin Membuat Polisi Tidur
Lantas apa orang-orang pada umumnya atau kalangan masyarakat boleh membangun polisi tidur? Sebenarnya tidak diperbolehkan. Pihak yang membuat dan menempatkan polisi tidur adalah pemerintah di berbagai tingkatkan. Misalnya di tingkat kota dan provinsi
Masyarakat dilarang membangun alat pembatas kecepatan karena bisa membahayakan. Dikhawatirkan polisi tidur yang tidak sesuai aturan, bisa mengakibatkan kerusakan atau menimbulkan gangguan fungsi jalan.
Sanksinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun. Atau dikenakan dengan maksimal Rp 24 juta. Namun banyak orang yang tidak tahu mengenai aturan membuat polisi tidur. Selama ini masyarakat membangun sendiri polisi tidur secara sembarangan.
Meski warga tidak diberi wewenang membangun polisi tidur, tapi coba cek aturan daerah di tempat Anda. Misalnya peraturan daerah atau peraturan walikota memperbolehkan pembangunan polisi tidur oleh masyarakat dengan ketentuan tertentu. Seperti di DKI Jakarta yang memperbolehkan masyarakat memasang polisi tidur atau tanggul jalan, asalahkan sudah mengantongi izin dari Gubernur atau dari pejabat yang ditunjuk.
Sekarang Anda jadi tahu bahwa ada aturan membuat polisi tidur dan tidak boleh sembarangan. Sebab, itu bisa mengganggu kenyaman pengendara dan menyebabkan gangguan fungsi jalan, bila tidak sesuai kriteria yang telah ditetapkan Selain itu masyarakat tidak memiliki wewenang untuk membangun polisi tidur. Kecuali ada peraturan daerah setempat yang memperbolehkannya.
Mau mendapatkan tips atau informasi berkendara lainnya? Segera kunjungi website https://suzukipusaka.co.id/ untuk informasi selengkapnya.