Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnya
Polisi tidur jenis ini bisa dibuat dari karet, bahan badan jalan atau bahan lainnya. Harus diberi warna kuning atau kombinasi hitam dan putih. Speed bump dibuat dengan ketinggian 5–9 cm, lebar 35–39 cm. Kelandaian sekitar 50 %.
- Speed Hump
Tingginya dibuat antara 8–15 cm. Dengan lebar 30–90 cm dan kelandaian 15%. Kombinasi warna speed hump bisa dengan warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm. Bisa juga warna hitam dengan ukuran 30 cm.
- Speed Table
Speed table dibangun dengan ukuran tinggi 8–9 cm. Kemudian lebarnya 660 cm dengan kelandaian 15%. Diberi warna kuning atau putih berukuran 200 cm. Dan juga warna hitam dengan ukuran 30 cm.
Izin Membuat Polisi Tidur
Lantas apa orang-orang pada umumnya atau kalangan masyarakat boleh membangun polisi tidur? Sebenarnya tidak diperbolehkan. Pihak yang membuat dan menempatkan polisi tidur adalah pemerintah di berbagai tingkatkan. Misalnya di tingkat kota dan provinsi
Masyarakat dilarang membangun alat pembatas kecepatan karena bisa membahayakan. Dikhawatirkan polisi tidur yang tidak sesuai aturan, bisa mengakibatkan kerusakan atau menimbulkan gangguan fungsi jalan.