Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnya
Ternyata membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan. Ada standar dan ketentuan yang harus diperhatikan saat membangun polisi tidur.
Dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 4, dijelaskan bahwa polisi tidur atau alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.
Hal tersebut berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Aturan membuat polisi tidur, mengatur mulai dari ukuran, warna, dan bahan. Kriterianya berbeda tergantung jenis polisi tidur apa yang hendak dibuat. Serta pada tipe jalanan seperti apa sebuah polisi tidur harus dibangun.
Jenis-jenis Polisi Tidur
Polisi tidur terdiri dari tiga jenis. Ada speed bump, speed hump, dan speed table. Masing-masing punya kriteria yang berbeda. Berikut ini penjelasannya:
- Speed Bump