Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnya
Speed table dibangun dengan ukuran tinggi 8–9 cm. Kemudian lebarnya 660 cm dengan kelandaian 15%. Diberi warna kuning atau putih berukuran 200 cm. Dan juga warna hitam dengan ukuran 30 cm.
Izin Membuat Polisi Tidur
Lantas apa orang-orang pada umumnya atau kalangan masyarakat boleh membangun polisi tidur? Sebenarnya tidak diperbolehkan. Pihak yang membuat dan menempatkan polisi tidur adalah pemerintah di berbagai tingkatkan. Misalnya di tingkat kota dan provinsi
Masyarakat dilarang membangun alat pembatas kecepatan karena bisa membahayakan. Dikhawatirkan polisi tidur yang tidak sesuai aturan, bisa mengakibatkan kerusakan atau menimbulkan gangguan fungsi jalan.
Sanksinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun. Atau dikenakan dengan maksimal Rp 24 juta. Namun banyak orang yang tidak tahu mengenai aturan membuat polisi tidur. Selama ini masyarakat membangun sendiri polisi tidur secara sembarangan.
Meski warga tidak diberi wewenang membangun polisi tidur, tapi coba cek aturan daerah di tempat Anda. Misalnya peraturan daerah atau peraturan walikota memperbolehkan pembangunan polisi tidur oleh masyarakat dengan ketentuan tertentu. Seperti di DKI Jakarta yang memperbolehkan masyarakat memasang polisi tidur atau tanggul jalan, asalahkan sudah mengantongi izin dari Gubernur atau dari pejabat yang ditunjuk.
Sekarang Anda jadi tahu bahwa ada aturan membuat polisi tidur dan tidak boleh sembarangan. Sebab, itu bisa mengganggu kenyaman pengendara dan menyebabkan gangguan fungsi jalan, bila tidak sesuai kriteria yang telah ditetapkan Selain itu masyarakat tidak memiliki wewenang untuk membangun polisi tidur. Kecuali ada peraturan daerah setempat yang memperbolehkannya.
Mau mendapatkan tips atau informasi berkendara lainnya? Segera kunjungi website https://suzukipusaka.co.id/ untuk informasi selengkapnya.