Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Mobil yang Harus Kamu Ketahui
Pemerintah telah menentukan dan mengatur batas untuk kebisingan knalpot mobil demi kenyamanan bersama. Namun, tidak sedikit dari pemilik kendaraan bermotor, baik motor ataupun mobil yang bandel dan melakukan modifikasi pada kendaraannya, terutama di bagian knalpot.
Knalpot yang didesain dari pabrik sudah pasti mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah terkait standar suara yang dikeluarkan untuk knalpot kendaraan.
Batas Kebisingan Knalpot Mobil
Melakukan modifikasi bagian knalpot selain pada bentuknya juga bisa berhubungan dengan mengubah suara yang dikeluarkan.
Peraturan yang mengikat penggunaan knalpot dengan suara sewajarnya ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Peraturan menteri tersebut menyatakan bahwa standar baku mutu maksimal yang ditetapkan 77 desibel (dB) untuk mobil penumpang.
Sedangkan knalpot dengan hasil modifikasi bisa mengeluarkan suara dengan desibel lebih dari 83 db. Knalpot-knalpot hasil modifikasi ini biasa disebut dengan knalpot brong dan knalpot racing.
Dinamakan demikian karena biasanya pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpotnya menjadi knalpot racing akan menggunakan kendaraannya untuk melakukan balapan (racing).
Peraturan lainnya menyatakan bahwa knalpot adalah syarat untuk sebuah kendaraan layak dikemudikan.
Peraturan tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Dalam UU tersebut, tertulis bahwa knalpot yang layak digunakan selama perjalanan merupakan salah satu persyaratan fungsional sebuah kendaraan dikemudikan di jalan.
Namun, bukan berarti semua knalpot layak untuk digunakan. Apabila tertangkap melanggar peraturan maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi bagi pengemudi dengan kondisi kendaraan tidak layak jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 286,
Dalam pasal tersebut tertulis:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Sebab dan Akibat Kebisingan Knalpot Mobil
Suara yang dihasilkan oleh sebuah knalpot disebabkan oleh faktor cubicle centimeter (cc) yang mengisi sebuah silinder.
Semakin tinggi cc atau isi silinder dari sebuah kendaraan maka suara yang dikeluarkan akan semakin besar.
Suara knalpot yang berisik sangat mengganggu pendengaran. Selain mengakibatkan pencemaran suara, knalpot yang mengeluarkan suara melebihi batas desibel berdasarkan aturan kebisingan knalpot juga dapat mencemari lingkungan.
Hal ini disebabkan karena apabila suara yang dihasilkan sebuah knalpot besar, maka akan semakin besar atau banyak pula gas alias asap yang dikeluarkan.
Kebisingan knalpot mobil yang kian marak ini diharapkan kedepannya dapat berkurang demi kenyamanan masyarakat bersama. Berkendara di jalanan bukan lagi bicara soal siapa yang paling keren. Berkendara harus memperhatikan lingkungan di sekitar juga.
Sebagai pengguna jalan yang baik sudah sepatutnya kita semua mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Apabila kita semua taat, maka berkendara akan lebih nyaman tanpa ada lagi yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot mobil. Karena yang perlu diingat adalah jalanan bukan milik kita pribadi, melainkan milik bersama.