Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Mobil yang Harus Kamu Ketahui

icon 25 February 2022
icon Admin

Peraturan yang mengikat penggunaan knalpot dengan suara sewajarnya ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. 

Peraturan menteri tersebut menyatakan bahwa standar baku mutu maksimal yang ditetapkan 77 desibel (dB) untuk mobil penumpang.

Sedangkan knalpot dengan hasil modifikasi bisa mengeluarkan suara dengan desibel lebih dari 83 db. Knalpot-knalpot hasil modifikasi ini biasa disebut dengan knalpot brong dan knalpot racing.

Dinamakan demikian karena biasanya pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpotnya menjadi knalpot racing akan menggunakan kendaraannya untuk melakukan balapan (racing).

Peraturan lainnya menyatakan bahwa knalpot adalah syarat untuk sebuah kendaraan layak dikemudikan.