Yuk, Pahami Arti Apa itu SWDKLLJ dalam STNK

Tarif SWDKLLJ yang Perlu dibayar
Besaran pembayaran SWDKLLJ sendiri bervariasi tergantung jenis kendaraan yang Anda gunakan. Pembayaran asuransi ini ditambah dengan pembayaran kartu dana atau sertifikat (KD/SERT). Adapun tarif yang harus dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri No. 36 tahun 2008 yaitu:
- Kendaraan golongan A seperti mobil damkar, motor di bawah 50 cc dikenakan biaya SWDKLLJ Rp 0 dan hanya cukup membayar KD/SERT sejumlah Rp 3 ribu saja.
- Kendaraan gol. B seperti mobil derek, excavator, traktor dikenakan tarif sebesar Rp 20 ribu dan KD sebesar Rp 3 ribu.
- Kendaraan gol. C1 seperti scooter, sepeda motor berkisar 50 cc sampai 250 cc serta kendaraan roda 3 dikenakan biaya Rp 32 ribu dan KD sebesar Rp 3 ribu.
- Jenis kendaraan gol. C2 seperti sepeda motor di atas 250 cc dikenakan tarif sebesar Rp 80 ribu dan KD Rp 3 ribu.
- Jenis kendaraan gol. DP seperti jeep, mobil penumpang, pick up atau mobil barang 2400 cc dikenakan biaya Rp 140 ribu dan KD Rp 3 ribu.
- Jenis kendaraan gol. DU seperti mobil angkutan umum dengan 1600 cc dikenakan tarif sebesar Rp 70 ribu dan KD Rp 3 ribu.
- Jenis kendaraan jenis EP seperti bus dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu dan KD Rp 3 ribu.
- Jenis kendaraan EU seperti bus, mobil angkutan umum di atas 1600 cc a dikenakan tarif Rp 87 ribu dan KD Rp 3 ribu.
- Dan untuk kendaraan truk, mobil container, mobil barang di atas 2400 cc akan dikenakan biaya Rp 160 ribu dan KD Rp 3 ribu.
Sama halnya dengan PKB Anda akan dikenakan denda apabila terlambat membayar biaya SWDKLLJ.
Cara Mendapat SWDKLLJ
Jika Anda menjadi korban kecelakaan dan ingin mendapat asuransi, Anda bisa langsung melapor ke kantor polisi dan pihak Jasa Raharja akan mengurus asuransi Anda. Korban akan mendapat perawatan sebesar Rp 1 juta dan santunan terbesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.