Yuk, Pahami Arti Apa itu SWDKLLJ dalam STNK

icon 17 January 2022
icon Admin

Sama halnya dengan PKB Anda akan dikenakan denda apabila terlambat membayar biaya SWDKLLJ. 

Cara Mendapat SWDKLLJ

Jika Anda menjadi korban kecelakaan dan ingin mendapat asuransi, Anda bisa langsung melapor ke kantor polisi dan pihak Jasa Raharja akan mengurus asuransi Anda. Korban akan mendapat perawatan sebesar Rp 1 juta dan santunan terbesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia. 

Itulah ulasan mengenai apa itu SWDKLLJ. Asuransi kecelakaan ini tidak akan membuat korban dan penabrak bingung, sebab korban akan ditanggung pemerintah melalui Jasa Raharja. Lalu, apabila mobil Suzuki rusak akibat terlibat kecelakaan, segeralah bawa ke bengkel resminya untuk mendapatkan perawatan. Jadwalkan kunjungan service anda melalui websitenya di https://www.suzukipusaka.co.id/ & dapatkan jadwal yang sesuai dengan keinginan anda.