Ternyata Tidak Susah, Ini Cara untuk Balik Nama Mobil Beserta Biayanya

Persyaratan Untuk Mengurus Balik Nama Mobil
Proses balik nama hanya bisa dilakukan di kantor samsat. Untuk itu, sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk memudahkan proses balik nama. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan.
- Siapkan STNK asli beserta hasil fotokopi
- Siapkan kartu tanda penduduk pemilik kendaraan yang baru beserta hasil fotokopi
- Siapkan fotokopi BPKB kendaraan yang rencananya akan di balik nama
- Siapkan fotokopi surat pengesahan hasil dari cek fisik kendaraan
- Siapkan fotokopi kwitansi yang telah ditandatangani oleh penjual dengan pembeli kendaraan di atas materai Rp 6.000.
Cara Pengurusan Balik Nama Mobil
Setelah itu, datangilah kantor samsat terdekat yang sesuai wilayah KTP. Dan berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan di kantor Samsat
- Lakukan cek fisik kendaraan yang sudah tersedia di samsat
- Lakukan proses pendaftaran dan langsung mengikuti proses pembayaran
- Anda tinggal menunggu BPKB atau STNK yang baru selesai.
Biaya Untuk Pengurusan Balik Nama Mobil