Ternyata Tidak Susah, Ini Cara untuk Balik Nama Mobil Beserta Biayanya
Membeli mobil bekas memang banyak keuntungannya. Anda bisa mendapatkan mobil premium dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan harga baru. Tak hanya itu, harga mobil bekas pun terbilang bervariasi dan bahkan ada yang dijual dengan harga kurang dari Rp.50.000.000 . Ini tentu akan menguntungkan mereka yang membutuhkan kendaraan namun enggan untuk mengeluarkan dana ratusan juta hanya untuk membeli mobil.
Meski banyak keuntungannya, tidak dapat dipungkiri membeli mobil bekas juga memiliki beberapa kekurangan. Salah satunya adalah pemilik kendaraan harus mengurus sendiri dokumen kendaraan seperti Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB sehingga terbilang cukup merepotkan.
Proses tersebut dikenal dengan proses balik nama. Balik nama adalah proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun surat tanda nomor kendaraan atau STNK juga harus di balik nama.
Dengan melakukan balik nama mobil, tentu kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik Anda. Dengan ini tidak perlu lagi khawatir bahwa mobil akan diakui kepemilikannya oleh orang lain. Untuk melakukan balik nama kepemilikan kendaraan, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Untuk Mengurus Balik Nama Mobil
Proses balik nama hanya bisa dilakukan di kantor samsat. Untuk itu, sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk memudahkan proses balik nama. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan.
- Siapkan STNK asli beserta hasil fotokopi
- Siapkan kartu tanda penduduk pemilik kendaraan yang baru beserta hasil fotokopi
- Siapkan fotokopi BPKB kendaraan yang rencananya akan di balik nama
- Siapkan fotokopi surat pengesahan hasil dari cek fisik kendaraan
- Siapkan fotokopi kwitansi yang telah ditandatangani oleh penjual dengan pembeli kendaraan di atas materai Rp 6.000.
Cara Pengurusan Balik Nama Mobil
Setelah itu, datangilah kantor samsat terdekat yang sesuai wilayah KTP. Dan berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan di kantor Samsat
- Lakukan cek fisik kendaraan yang sudah tersedia di samsat
- Lakukan proses pendaftaran dan langsung mengikuti proses pembayaran
- Anda tinggal menunggu BPKB atau STNK yang baru selesai.
Biaya Untuk Pengurusan Balik Nama Mobil
Perlu diketahui bahwa biaya untuk balik nama mobil sangatlah bervariasi karena tergantung dengan merk dan tipe kendaraan. Meski demikian ada biaya standar yang biasa berlaku di setiap samsat sebagai patokan.
Untuk melakukan balik nama mobil, maka perlu melewati proses pendaftaran dan biayanya sekitar Rp 100.000. Biasanya biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN KB jumlahnya sekitar 1 persen dari harga beli mobilnya. Jika harga mobil di kisaran Rp.400.000.000, maka biaya yang perlu dikeluarkan sekitar Rp 4.000.000.
Jika Anda ingin membuat STNK yang baru biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 200.000 dan untuk pembuatan TNKB biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 100.000 . Sedangkan biaya untuk melakukan pengurusan surat atau dokumen mutasi yaitu sekitar Rp 250.000. Namun untuk pembuatan BPKB baru biasanya memerlukan Rp 375.000.
Bila tidak ingin repot untuk membeli mobil bekas maka tidak ada salahnya untuk membelinya di tempat yang terpercaya. Suzuki misalnya sudah memiliki divisi penjualan mobil bekas yang dinamakan Autovalue dengan mengunjungi website nya yaitu https://www.suzuki.co.id/autovalue
Selain menjual mobil bekas berkualitas dan bergaransi, pelanggan juga bisa meminta agar diurus proses balik nama kendaraan. Meski memang harus membayar biaya tambahan namun akan memudahkan pelanggan karena tidak perlu repot-repot ke samsat sendiri.