Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Kamu Ketahui
Akan tetapi tahukah kalian bahwa hal tersebut ada perhitungannya tersendiri? Jadi, semua kendaraan mobil maupun motor tidak bisa disamakan.
Untuk kepemilikan kendaraan pertama maksimal 2% dan minimal 1%. Sedangkan untuk kepemilikan motor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan biaya maksimal 10% dan minimal 2%.
Agar lebih jelas dan sederhananya, Anda bisa menyimak perhitungan tarif di bawah ini:
- Kepemilikan kendaraan pertama memiliki tarif pajak 2%.
- Kepemilikan kendaraan ke-2 memiliki tarif pajak 2,5%.
- Kepemilikan kendaraan ket-3 memiliki tarif pajak 3%.
- Kepemilikan kendaraan ke-4 memiliki tarif pajak 3,5%.
- Kepemilikan kendaraan ke-5 memiliki tarif pajak 4%.
- Kepemilikan kendaraan ke-6 memiliki tarif pajak 4,5%.
- Kepemilikan kendaraan ke-7 memiliki tarif pajak 5%.
- Kepemilikan kendaraan ke-8 memiliki tarif pajak 5,5%.
- Kepemilikan kendaraan ke-9 memiliki tarif pajak 6%.
- Kepemilikan kendaraan ke-10 memiliki tarif pajak 6,5%.
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Di atas sudah dijelaskan dan diterangkan mengenai tarif pajak kendaraan progresif berdasarkan jenis kendaraan yang dimiliki dari kepemilikan yang pertama hingga akhir.