Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Kamu Ketahui
Pajak Progresif Mobil merupakan pajak yang akan dibebankan atau ditujukan kepada mereka para wajib pajak kendaraan mobil. Pajak jenis ini akan dikenakan bagi Anda yang memiliki kendaraan mobil lebih dari satu.
Nilai dari pajak kendaraan jenis ini akan terus bertambah seiring bertambahnya kendaraan mobil yang Anda miliki. Jadi, kendaraan mobil Anda yang pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan memiliki pajak yang berbeda.
Pengertian Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pajak yang akan dikenakan atau dibebankan kepada pemilik kendaraan motor maupun mobil yang memiliki jumlah kendaraan masing-masing lebih dari satu.
Akan tetapi dengan catatan, pajak progresif ini akan berlaku jika kendaraan tersebut dimiliki oleh seseorang atau anggota keluarga yang tercatat dalam satu KK (Kartu Keluarga).
Artikel ini menjelaskan apa itu pajak progresif pada kendaraan, mengidentifikasi apa pemilik kendaraan termasuk dalam golongan pajak progresif. Terdapat pula cara menghitung pajak progresif kendaraan dari masing-masing jenis.
Tidak semua daerah menerapkan sistem pajak jenis ini. Akan tetapi untuk daerah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Riau sudah pasti mantap menerapkan sistem pajak progresif ini.
Tarif Pajak Progresif
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pajak progresif merupakan pajak yang harus dibayarkan jika memiliki kendaraan lebih dari satu baik itu motor maupun mobil.
Akan tetapi tahukah kalian bahwa hal tersebut ada perhitungannya tersendiri? Jadi, semua kendaraan mobil maupun motor tidak bisa disamakan.
Untuk kepemilikan kendaraan pertama maksimal 2% dan minimal 1%. Sedangkan untuk kepemilikan motor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan biaya maksimal 10% dan minimal 2%.
Agar lebih jelas dan sederhananya, Anda bisa menyimak perhitungan tarif di bawah ini:
- Kepemilikan kendaraan pertama memiliki tarif pajak 2%.
- Kepemilikan kendaraan ke-2 memiliki tarif pajak 2,5%.
- Kepemilikan kendaraan ket-3 memiliki tarif pajak 3%.
- Kepemilikan kendaraan ke-4 memiliki tarif pajak 3,5%.
- Kepemilikan kendaraan ke-5 memiliki tarif pajak 4%.
- Kepemilikan kendaraan ke-6 memiliki tarif pajak 4,5%.
- Kepemilikan kendaraan ke-7 memiliki tarif pajak 5%.
- Kepemilikan kendaraan ke-8 memiliki tarif pajak 5,5%.
- Kepemilikan kendaraan ke-9 memiliki tarif pajak 6%.
- Kepemilikan kendaraan ke-10 memiliki tarif pajak 6,5%.
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Di atas sudah dijelaskan dan diterangkan mengenai tarif pajak kendaraan progresif berdasarkan jenis kendaraan yang dimiliki dari kepemilikan yang pertama hingga akhir.
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai bagaimana cara menghitung tarif pajak progresif tersebut. Ada beberapa unsur yang harus Anda ketahui yaitu:
- Unsur NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang sudah ditetapkan oleh DPD (Dinas Pendapatan Daerah)
- Efek negatif yang berasal dari pemakaian kendaraan. Hal ini penting sebagai hasil atau refleksi dari tingkat kerusakan jalan.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
NJKB = [PKB / 2] x 100
- PKB merupakan Pajak Kendaraan Bermotor yang bisa Anda cari pada lembar bagian belakang STNK.
Bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu sebaiknya selalu taat dalam membayar pajak progresif mobil secara rutin. Tidak hanya bagi Anda yang memiliki kendaraan mobil saja, akan tetapi juga bagi Anda yang memiliki kendaraan motor lebih dari satu. Membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi Anda sebagai warga negara Indonesia. Ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan. Jangan lupa, lakukan servis rutin mobil Suzuki kesayangan ke bengkel resmi tiap kali mencapai kilometer yang direkomendasikan. Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan bengkel resmi Suzuki, Segera kunjungi website nya di https://www.suzukipusaka.co.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.