Kenali Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023, Ini Syarat dan Caranya
Apakah Anda berencana untuk membeli mobil bekas di tahun 2023 ini? Yuk, kenali persyaratan dan tarif balik nama mobil bekas terbaru sebelum mengajukannya.
Perlu Anda ketahui jika untuk persyaratan balik nama pada mobil bekas, setiap daerah bisa memiliki syarat dan tarif yang berbeda-beda. Namun, pada ulasan berikut Anda akan memperoleh kisaran tarif dan syarat balik nama kepemilikan mobil bekas secara umum.
Tarif Balik Nama Mobil Bekas 2023
Setelah melakukan pembelian mobil bekas, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah segera mengurus berkas balik nama kepemilikan mobil Anda. Untuk mengetahui biaya untuk balik nama mobil, dapat Anda cek secara online.
Adapun rincian biaya balik nama pada mobil bekas di tahun 2023 ini dapat Anda lihat sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran untuk balik nama mobil sekitar Rp100 ribu.
- Tarif untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) sekitar 1% dari harga beli mobil.
- Tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru Rp200 ribu.
- Tarif pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat mobil sekitar Rp100 ribu.
- Tarif untuk pengurusan dokumen balik nama sekitar Rp250 ribu.
- Tarif pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru sekitar Rp375 ribu.
Syarat dan Tata Cara Balik Nama Kepemilikan Mobil Bekas
Untuk mengurus dokumen balik nama mobil bekas yang baru Anda beli, ada beberapa syarat dokumen yang harus Anda lengkapi. Adapun dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:
- STNK asli dan fotokopinya.
- KTP asli pemilik baru dan fotokopinya.
- Fotokopi hasil cek fisik yang sudah disahkan.
- Fotokopi BPKB mobil bekas yang akan dibalik nama kepemilikannya.
- Fotokopi kwitansi pembayaran pembelian mobil diatas materai Rp6000,-.
Dari syarat-syarat dokumen di atas pastikan jika Anda menyiapkannya sebanyak dua rangkap. Hal ini untuk berjaga-jaga supaya Anda tidak perlu bolak-balik melakukan fotokopi dokumen saat mengurus dokumen balik nama pada mobil Anda.
Tahapan Pengurusan Balik Nama
Sementara untuk pengurusan balik nama kepemilikan mobil dilakukan dalam dua tahapan, yaitu di kantor SAMSAT dan dilanjutkan ke kantor Polda domisili Anda.
- Tahap Pertama di Kantor SAMSAT
Adapun tahapan pengurusan balik nama pada mobil bekas di kantor SAMSAT adalah sebagai berikut:
- Pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen untuk syarat pengajuan balik nama kendaraan Anda.
- Cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas SAMSAT mulai dari nomor mesin hingga menggosok stiker yang tertempel pada mobil Anda.
- Pengisian formulir sesuai dengan data STNK dan diserahkan ke loket.
- Serahkan bukti hasil cek fisik beserta dokumen yang disyaratkan ke loket SAMSAT.
- Bayar sesuai biaya administrasi.
Di sini Anda akan mendapatkan STNK baru dan apabila STNK sudah jadi, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuatan BPKB baru di kantor Polda.
- Tahap Kedua di Kantor Polda Domisili Setempat
Saat akan pergi ke Polda untuk mengurus BPKB baru, terdapat beberapa berkas lagi yang perlu Anda siapkan. Berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut:
- Fotokopi STNK baru;
- Fotokopi KTP Anda;
- BPKB asli dan fotokopinya;
- Fotokopi surat cek fisik yang disahkan oleh SAMSAT;
- Fotokopi kwitansi pembelian mobil bekas.
Jika berkas di atas telah Anda siapkan maka selanjutnya Anda telah siap untuk mengurus berkas balik nama kepemilikan mobil Anda ke kantor Polda. Adapun cara pengurusan berkas balik nama di kantor Polda yaitu:
- Mengisi formulir pembuatan BPKB baru sesuai dengan data dan pastikan Anda tidak ada kesalahan penulisan.
- Lakukan pembayaran ketika sudah dipanggil oleh petugas.
- Simpan tanda terima pembayaran baik-baik.
- Ambil BPKB baru dengan menunjukkan tanda terima pembayaran.
Seperti itulah rangkaian untuk mengurus balik nama mobil bekas di tahun 2023 ini. Kini Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa biro supaya pengeluaran Anda tidak membengkak.
Segera kunjungi website https://suzukipusaka.co.id/ untuk mendapatkan informasi otomotif lainnya.