Kenali Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023, Ini Syarat dan Caranya

icon 6 February 2023
icon Admin

Di sini Anda akan mendapatkan STNK baru dan apabila STNK sudah jadi, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuatan BPKB baru di kantor Polda.

  • Tahap Kedua di Kantor Polda Domisili Setempat

Saat akan pergi ke Polda untuk mengurus BPKB baru, terdapat beberapa berkas lagi yang perlu Anda siapkan. Berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi STNK baru;
  2. Fotokopi KTP Anda;
  3. BPKB asli dan fotokopinya;
  4. Fotokopi surat cek fisik yang disahkan oleh SAMSAT;
  5. Fotokopi kwitansi pembelian mobil bekas.

Jika berkas di atas telah Anda siapkan maka selanjutnya Anda telah siap untuk mengurus berkas balik nama kepemilikan mobil Anda ke kantor Polda. Adapun cara pengurusan berkas balik nama di kantor Polda yaitu:

  • Mengisi formulir pembuatan BPKB baru sesuai dengan data dan pastikan Anda tidak ada kesalahan penulisan.
  • Lakukan pembayaran ketika sudah dipanggil oleh petugas.
  • Simpan tanda terima pembayaran baik-baik.
  • Ambil BPKB baru dengan menunjukkan tanda terima pembayaran.

Seperti itulah rangkaian untuk mengurus balik nama mobil bekas di tahun 2023 ini. Kini Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa biro supaya pengeluaran Anda tidak membengkak.

Segera kunjungi website https://suzukipusaka.co.id/ untuk mendapatkan informasi otomotif lainnya.