Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnya
Dalam bahasa sehari-hari kita mengenalnya dengan nama polisi tidur. Namun di dalam aturan undang-undang disebut “Alat Pembatas Kecepatan”. Ternyata ada aturan membuat polisi tidur yang cukup spesifik. Sehingga tidak boleh dibangun sembarangan.
Ketentuan membangun polisi tidur sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Mulai dari bahan, ukuran, warna, dan jenis polisi tidur, harus mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan Membuat Polisi Tidur
Selama ini kita tahu bahwa polisi tidur berfungsi untuk membuat kendaraan memperlambat lajunya, saat melewati ruas jalan tertentu. Anda pasti sering menemukan polisi tidur di area publik dan banyaknya di sekitar pemukiman warga.
Terkadang pengemudi merasa tidak nyaman jika melewati banyak polisi tidur yang jaraknya terlalu dekat. Atau terganggu dengan polisi tidur yang terlalu tinggi. Belum lagi polisi tidur yang tidak kelihatan wujudnya, karena memiliki warna yang sama dengan aspal jalan.