Kenali Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023, Ini Syarat dan Caranya

icon 6 February 2023
icon Admin
Apakah Anda berencana untuk membeli mobil bekas di tahun 2023 ini? Yuk, kenali persyaratan dan tarif balik nama mobil bekas terbaru sebelum mengajukannya.

Perlu Anda ketahui jika untuk persyaratan balik nama pada mobil bekas, setiap daerah bisa memiliki syarat dan tarif yang berbeda-beda. Namun, pada ulasan berikut Anda akan memperoleh kisaran tarif dan syarat balik nama kepemilikan mobil bekas secara umum.

Tarif Balik Nama Mobil Bekas 2023

Setelah melakukan pembelian mobil bekas, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah segera mengurus berkas balik nama kepemilikan mobil Anda. Untuk mengetahui biaya untuk balik nama mobil, dapat Anda cek secara online.

Adapun rincian biaya balik nama pada mobil bekas di tahun 2023 ini dapat Anda lihat sebagai berikut:

  • Biaya pendaftaran untuk balik nama mobil sekitar Rp100 ribu.
  • Tarif untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) sekitar 1% dari harga beli mobil.
  • Tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru Rp200 ribu.
  • Tarif pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat mobil sekitar Rp100 ribu.
  • Tarif untuk pengurusan dokumen balik nama sekitar Rp250 ribu.
  • Tarif pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru sekitar Rp375 ribu.

Syarat dan Tata Cara Balik Nama Kepemilikan Mobil Bekas