Berita

    Yuk, Pahami Arti Apa itu SWDKLLJ dalam STNK

    Ketika Anda membuka STNK, Anda akan menjumpai keterangan SWDKLLJ di bagian belakang. Lalu, apa itu SWDKLLJ? SWDKLLJ sendiri adalah kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan. Setiap Anda membayar perpanjangan STNK Anda pasti akan dikenakan pembayaran ini. 

    Apa itu SWDKLLJ?

    SWDKLLJ adalah sumbangan asuransi yang wajib dibayar oleh pengendara yang nantinya asuransi tersebut akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besaran pembayaran sumbangan ini tertera pada Permenkeu No.36 tahun 2008. 

    Asuransi ini dikelola oleh lembaga BUMN Jasa Raharja. Jadi, jika Anda menjadi korban kecelakaan Anda akan mendapat asuransi dari Jasa Raharja.

    Mungkin Anda merasa keberatan namun asuransi tersebut menjadi jaminan keamanan bagi para pengendara. Besaran tarif pembayaran sumbangan ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang Anda pakai. 

    Pada STNK yang baru nama SWDKLLJ berubah menjadi SW Jasa Raharja. Keduanya tetap sama-sama harus membayar asuransi ketika membayar pajak. 

    Fungsi SWDKLLJ

    Seperti dengan namanya, asuransi kecelakaan ini berfungsi sebagai jaminan untuk para korban kecelakaan seperti korban tertabrak. Korban dapat mengklaim asuransi dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. 

    Perlu diperhatikan lagi asuransi ini tidak berlaku bagi penabrak dan jika Anda mengalami kecelakaan tunggal. 

    Tarif SWDKLLJ yang Perlu dibayar

    Besaran pembayaran SWDKLLJ sendiri bervariasi tergantung jenis kendaraan yang Anda gunakan. Pembayaran asuransi ini ditambah dengan pembayaran kartu dana atau sertifikat (KD/SERT). Adapun tarif yang harus dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri No. 36 tahun 2008 yaitu:

    • Kendaraan golongan A seperti mobil damkar, motor di bawah 50 cc dikenakan biaya SWDKLLJ Rp 0 dan hanya cukup membayar KD/SERT sejumlah Rp 3 ribu saja.
    • Kendaraan gol. B seperti mobil derek, excavator, traktor dikenakan tarif sebesar Rp 20 ribu dan KD sebesar Rp 3 ribu.
    • Kendaraan gol. C1 seperti scooter, sepeda motor berkisar 50 cc sampai 250 cc serta kendaraan roda 3 dikenakan biaya Rp 32 ribu dan KD sebesar Rp 3 ribu. 
    • Jenis kendaraan gol. C2 seperti sepeda motor di atas 250 cc dikenakan tarif  sebesar Rp 80 ribu dan KD Rp 3 ribu.
    • Jenis kendaraan gol. DP seperti jeep, mobil penumpang, pick up atau mobil barang 2400 cc dikenakan biaya Rp 140 ribu dan KD Rp 3 ribu. 
    • Jenis kendaraan gol. DU seperti mobil angkutan umum dengan 1600 cc dikenakan tarif sebesar Rp 70 ribu dan KD Rp 3 ribu.
    • Jenis kendaraan jenis EP seperti bus dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu dan KD Rp 3 ribu.
    • Jenis kendaraan EU seperti bus, mobil angkutan umum di atas 1600 cc a dikenakan tarif Rp 87 ribu dan KD Rp 3 ribu.
    • Dan untuk kendaraan truk, mobil container, mobil barang di atas 2400 cc akan dikenakan biaya Rp 160 ribu dan KD Rp 3 ribu.