Berita

    Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnya

    Dalam bahasa sehari-hari kita mengenalnya dengan nama polisi tidur. Namun di dalam aturan undang-undang disebut “Alat Pembatas Kecepatan”. Ternyata ada aturan membuat polisi tidur yang cukup spesifik. Sehingga tidak boleh dibangun sembarangan. 

    Ketentuan membangun polisi tidur sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Mulai dari bahan, ukuran, warna, dan jenis polisi tidur, harus mengikuti aturan yang berlaku. 

    Aturan Membuat Polisi Tidur

    Selama ini kita tahu bahwa polisi tidur berfungsi untuk membuat kendaraan memperlambat lajunya, saat melewati ruas jalan tertentu. Anda pasti sering menemukan polisi tidur di area publik dan banyaknya di sekitar pemukiman warga.

    Terkadang pengemudi merasa tidak nyaman jika melewati banyak polisi tidur yang jaraknya terlalu dekat. Atau terganggu dengan polisi tidur yang terlalu tinggi. Belum lagi polisi tidur yang tidak kelihatan wujudnya, karena memiliki warna yang sama dengan aspal jalan. 

    Ternyata membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan. Ada standar dan ketentuan yang harus diperhatikan saat membangun polisi tidur.

    Dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 4, dijelaskan bahwa polisi tidur atau alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

    Hal tersebut berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

    Aturan membuat polisi tidur, mengatur mulai dari ukuran, warna, dan bahan. Kriterianya berbeda tergantung jenis polisi tidur apa yang hendak dibuat. Serta pada tipe jalanan seperti apa sebuah polisi tidur harus dibangun. 

    Jenis-jenis Polisi Tidur

    Polisi tidur terdiri dari tiga jenis. Ada speed bump, speed hump, dan speed table. Masing-masing punya kriteria yang berbeda. Berikut ini penjelasannya:

    • Speed Bump

    Polisi tidur jenis ini bisa dibuat dari karet, bahan badan jalan atau bahan lainnya. Harus diberi warna kuning atau kombinasi hitam dan putih. Speed bump dibuat dengan ketinggian 5–9 cm, lebar  35–39 cm. Kelandaian sekitar 50 %.

    • Speed Hump

    Tingginya dibuat antara 8–15 cm. Dengan lebar 30–90 cm dan kelandaian 15%. Kombinasi warna speed hump bisa dengan warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm. Bisa juga warna hitam dengan ukuran 30 cm.

    • Speed Table